Ratusan warga yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, serta elemen pemuda mendatangi kediaman Zulkiflin pada Senin (26/1/2026). Massa melakukan aksi jemput paksa sebelum menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Nias guna mencegah situasi berkembang tidak terkendali.
Aksi tersebut dipicu oleh sebuah video pernyataan Zulkiflin yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada 22 Januari 2026. Video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial, bertepatan dengan deklarasi pemekaran Provinsi Nias yang digelar sekelompok masyarakat di kawasan Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli.
Dalam rekaman tersebut, Zulkiflin secara terbuka mempertanyakan kelayakan Nias menjadi provinsi dengan menyatakan, “Nias tidak punya SDM, bagaimana bisa jadi provinsi.” Ucapan ini kemudian ditafsirkan publik sebagai bentuk perendahan terhadap kapasitas dan martabat masyarakat Nias atau Ono Niha.
Sentimen masyarakat pun memanas. Warga menilai pernyataan itu bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan identitas kolektif. Seiring bertambahnya massa di lokasi kediaman Zulkiflin, aparat kepolisian mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan demi menjaga kondusivitas keamanan.
Tokoh masyarakat Nias, Damili R Gea, yang memimpin langsung aksi tersebut, menegaskan bahwa ucapan Zulkiflin memiliki implikasi serius, baik secara sosial maupun hukum. Menurutnya, pernyataan itu telah melukai harga diri masyarakat Nias secara menyeluruh.
“Ini bukan persoalan opini pribadi. Pernyataan tersebut merendahkan martabat suku Nias secara kolektif. Karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik menurut hukum nasional maupun hukum adat,” ujar Damili kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Damili menjelaskan, dari aspek hukum nasional, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ketentuan penghinaan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena disampaikan melalui media sosial.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ucapan tersebut juga bertentangan dengan hukum adat Nias yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat komunitas. Menurutnya, pernyataan itu mengabaikan fakta kontribusi dan kiprah SDM Nias di berbagai sektor, baik regional maupun nasional.
“Sanksi adat di Nias bersifat humanis dan edukatif. Bentuknya bisa berupa denda adat seperti beras, daging babi, emas, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat,” jelas Damili.
Sementara itu, Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa Zulkiflin telah berada di Markas Polres Nias. Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk pengamanan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan sudah mendatangi Polres Nias untuk mengamankan diri,” kata Motivasi Gea saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (26/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri unsur pidana dalam pernyataan yang bersangkutan serta meredam potensi eskalasi sosial di tengah masyarakat.
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan kedewasaan masyarakat Nias dalam menyerahkan persoalan ini ke jalur hukum. Redaksi mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan etika berpendapat di ruang publik serta menjaga persatuan, khususnya dalam menyikapi isu strategis seperti pemekaran wilayah. (WALAS)
0Komentar